Tata Tertib
Tata tertib DPRD kabupaten ditetapkan oleh DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Beberapa kewajiban anggota DPRD di antaranya:
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI
- Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
- Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat
- Mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah
Sementara itu, beberapa tugas dan wewenang DPRD kabupaten di antaranya:
- Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah
- Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD