Tata Tertib

Tata Tertib


Tata tertib DPRD kabupaten ditetapkan oleh DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  

Beberapa kewajiban anggota DPRD di antaranya:

  • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI
  • Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
  • Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat
  • Mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah  

Sementara itu, beberapa tugas dan wewenang DPRD kabupaten di antaranya:

  • Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah
  • Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD